Awas, Telat lapor SPT pajak Tahunan bisa didenda!!

Sobat Rusiya,
Kalian udah lapor SPT tahunan belum??

Yuk segera ya!!!

Ingin tahu nggak, apa denda telat lapor SPT pajak tahunan??

Denda telat lapor SPT Denda telat lapor SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Besaran denda untuk keterlambatan pelaporan SPT bagi wajib pajak yang memiliki NPWP,

yakni:

Denda Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP pribadi)

Denda Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan

Denda Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan

Nilai Denda Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya

Jadi yakin mau telat lapor SPT pajak tahunan??? Hihi…..
Yuk segera…..

#wbbm
#kemenkumhamjatim
#kemenkumhamri
#jatimpastihebat
#rupbasansurabaya
#rupbasan
#menpanrb
#keuangan
@ditjenpas
@kemenkumhamri
@kumhamjatim
@kumhamjatim
@endang_purwati59
@12_echa
@diary_kemenkumham
@ditjenpk


Awas, Telat lapor SPT pajak Tahunan bisa didenda!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas