I. Latar Belakang
Perkembangan kemajuan masyarakat kota Surabaya cukup pesat, seiring dengan merebaknya fenomena Supremasi Hukum, Globlisasi, HAM, Demokratisasi, Desentralisasi, Transparansi dan Akuntabilitas, kondisi tersebut melahirkan berbagai perubahan nilai sosial dimasyarakat. Pergeseran nilai tersebut selalu diikuti dengan munculnya tendensi kriminogen-kriminogen baru yang tentunya berpengaruh terhadap kinerja petugas Rupbasan Klas I Surabaya. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Klas I Surabaya mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Benda Sitaan dan barang Rampasan Negara hasil dari pelaku tindak kejahatan yang sekaligus merupakan suatu kegiatan penegakan hukum guna menunjang proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, mengandung aspek pelayanan, aspek pengamanan serta aspek pemeliharaan agar keutuhan barang bukti tetap terjamin.
II. Azas
Dalam pelaksanaannya Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan barang rampasan negara berazaskan kepada :
1. Keadilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang maha Esa
2. Pengayoman dan perlindungan Hak Asasi Manusia.
3. Peradilan yang sederhana, cepat dan biaya murah.
4. Praduga tak bersalah untuk menjamin keutuhan barang bukti.
III. Dasar Hukum
1. PANCASILA DAN UUD 1945
2. UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
3. UU Nomor 12 Tahun 1995 tenang Pemasyarakatan.
4. UU Nomor 39 Tahun 2001 tentang Hak Asasi Manusia.
5. Peraturan Pemerintah Nomor. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.
6. Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen.
7. Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen.
8. Peraturan Menteri Kehakiman Nomor: M.05.UM.01.06.Tahun 1983 tentang Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.
9. Keputusan Menteri Kehakiman No : M.04.PR 07.03.Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja RUTAN dan RUPBASAN
10. Keputusan Menteri Kehakiman No : M.01.PR 07.10.Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI.
IV. Ruang Lingkup
Ruang pengelolaan Benda sitaan dan barang rampasan negara mencakup :
1. Penerimaan, penelitian, penilaian, pendaftaran dan penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara.
2. Pemeliharaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara.
3. Pemutasian Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara.
4. Pengeluaran dan penghapusan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara.
5. Penyelamatan dan pengamanan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.
Letak dan Alamat Rupbasan Klas I Surabaya
Rupbasan Klas I Surabaya adalah salah satu unit pelayanan teknis di bidang penyimpanan benda sitaan negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Timur.
Rupbasan Klas I Surabaya yang beralamat di ; Jl. Letjen Sutoyo no. 266B Medaeng, Waru Sidoarjo. Telp. (031) 8548914 Fax : (031) 8548914. Memiliki tanah seluas 5185 m2 dengan bangunan gedung (lantai 1) seluas 220 m2, gedung (lantai 2) seluas 220 m2, ruang terbuka tempat barang sitaan seluas 189m2, gedung terbuka seluas 300 m2, gudang umum seluas 200 m2, pos pengamanan seluas 19 m2, parkiran depan kantor seluas 977m2 dan tanah yang belum dibangun 3016 m2.