Sejarah Rupbasan Surabaya

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Surabaya didirikan karena kebutuhan organisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur yang sudah cukup mendesak.

Wilayah hukum Surabaya baik kualitas maupun kuantitas kejahatannya sangat tinggi, oleh karenanya perundang-undangan yang berlaku. Pasal 44 KUHP menyatakan “ Benda Sitaan disimpan dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara “

RUPBASAN Kelas I Surabaya berdiri pada tahun 2001 diatas tanah seluas 5185 m2, yang terdiri dari :

– Gedung (lantai 1) seluas 220 m2

– Gedung (lantai 2) seluas 220 m2

– Ruang terbuka tempat barang sitaan seluas 189 m2

– Gedung terbuka seluas 300 m2

– Gudang umum seluas 200 m2

– Pos pengamanan seluas 19 m2

– Tempat parkir seluas 977 m2
– Gedung Terbuka seluas 3016 m2

Kembali ke Atas